Temu Kolegial Teknologi Pendidikan

Sebagai kegiatan lanjutan dari seminar nasional Perkembangan Keilmuan dan Penguatan Kelembagaan Teknologi Pendidikan di Indonesia Kini dan Masa Mendatang, diselenggarakan Temu Kolegial Teknologi Pendidikan yang menghadirkan para pengurus Prodi Teknologi Pendidikan Se-Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 22 Oktober 2013 di UNY Hotel. Sebagai upaya untuk membangun dan menguatkan ikatan kolegial prodi teknologi pendidikan se-Indonesia perlu dibangun komunikasi yang intensif antar semua perguruan tinggi. Kegiatan ini dipandang penting untuk segera direalisasikan seiring dengan berlakunya Perpres No. 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Perpres tersebut menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Perubahan kurikulum program studi Teknologi Pendidikan mengacu pada masa depan. Gambaran umum dari lulusan Teknologi Pendidikan pada masa itu telah dirumuskan dalam visi dan misi program studi, sehingga perubahan kurikulum dirancang untuk dapat memenuhi harapan tersebut.

Ada tiga agenda utama dalam Temu Kologial ini untuk dibahas secara bersama dan diharapkan akan melahirkan kesepakatan bersama, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penguatan kelembagaan penyelenggara layanan pendidikan tinggi Prodi Teknologi Pendidikan, dengan pokok permasalahan apakah memakai sistem terintegrasi dalam arti S1 dan pascasarjana berada dalam satu atap kelembagaan; atau terpisah?
  2. Menyikapi Kurikulum KKNI, dengan pokok persoalan apakah Prodi Teknologi Pendikan secara ketat mengikutinya, atau masing-masing memposisikan diri sebagai subyek aktif yang menyikapi secara kritis terhadap kurikulum KKNI dengan mengkonstruksi dan mengembangkan sendiri sesuai dengan karakter masing-masing Prodi TP di Indonesia.
  3. Menindaklanjuti telah diakuinya profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga fungsional di berbagai instansi, dengan pokok persoalan upaya apa yang perlu dilakukan secara institusional dalam mensosialisasikan pengakuan pemerintah tersebut.